Minggu, 08 September 2013

Asuransi kesehatan Allianz cover 100 kondisi kritis

Akhir-akhir ini, serangan jantung pada masyarakat yang berusia muda kerap kali terjadi. Itu terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di belahan dunia lainnya. Serangan jantung adalah salah satu contoh penyakit kritis, di mana sebanyak 61 persen dari kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit kritis.
Serangan jantung, atau penyakit kritis lainnya, seperti kanker, membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Dana yang digelontorkan masyarakat untuk penyakit kanker bisa puluhan hingga ratusan juta. Karena penyakit kritis seperti itu penanganannya tidak bisa sekali saja, tetapi kontinyu.Penyebabnya bisa jadi pola hidup yang tidak sehat, stres, polusi udara seperti yang terjadi di kota kota besar di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan asuransi kesehatan tersebut Allianz mengeluarkan rider baru yaitu CI 100 ( Critical illness 100 kondisi kritis ) adapun untuk mengetahui lebih lanjut produk CI 100 sebagai berikut :








Nikmati hidup 100% dengan perlindungan CI100 yang merupakan pertanggungan tambahan produk Allianz Smartlink yang berlaku hingga usia 100 tahun.
Fitur Produk
Usia Masuk
5-70 tahun (ulang tahun berikutnya)
Masa Pertanggungan
sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 100 tahun (ulang tahun berikutnya)
Mata Uang
Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah
Cara & Masa Pembayaran Premi
Mengikuti Polis Dasar
Biaya  Asuransi tambahan Rider CI100
  • Dihitung berdasarkan Usia, Jenis Kelamin, perokok/bukan perokok
  • Premi meningkat sesuai Usia
  • Biaya Asuransi dipotong dari unit Premi secara bulanan sampai dengan masa pertanggungan berakhir
Masa Eliminasi
90 hari setelah tanggal dimulainya pertanggungan manfaat tambahan Rider CI100
Survival Period
7 hari untuk semua kondisi penyakit
Underwriting
Full Underwriting
Multiple Claim
Anda berhak mengajukan klaim lebih dari satu kali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam buku Polis
Uang Pertanggungan
Minimum Rp 8.000.000 Maksimal sama dengan Uang Pertanggungan Produk dasar tapi tidak boleh melebihi dari Rp 2.000.000.000

Manfaat Produk
Perlindungan terhadap tertanggung dimulai dari kondisi awal sampai dengan kondisi akhir. Bahkan, untuk beberapa penyakit kritis, nasabah diberikan perlindungan hingga kondisi terparah.