Cara Klaim Asuransi Kesehatan Allianz

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kesehatan Allianz?

Jawab : Untuk asuransi kesehatan penyakit kritis ( CI ) Apabila Nasabah terdiagnosa salah satu dari penyakit kritis yang tercantum didalam polis atau memerlukan perawatan medis di rumah sakit karena penyakit kritis maka pihak keluarga segera memberitahukan ke agent / kantor perwakilan  dimana nasabah buka polis pada saat itu untuk dibantu proses klaimnya.Untuk nasabah asuransi kesehatan Hospital benefit individual bisa langsung datang ke rumah sakit rekanan Allianz dengan menunjukan kartu peserta asuransi kesehatan Allianz untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan sesuai dengan plan yang diambil.

Fast Claim - Asuransi Kesehatan Produk Hospital Cash Plan


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah, kami telah melakukan pengembangan layanan proses klaim bagi nasabah yang berkunjung langsung (walk in) di area customer service Kantor Pusat di Allianz Tower Jakarta untuk mengajukan claim asuransi kesehatan produk Hospital Cash Plan.
Layanan proses klaim dilakukan dalam waktu 30 menit (fast claim) sehingga nasabah bisa menunggu hasil keputusan claim ditempat, dan pembayaran claim akan diterima di rekening bank nasabah dalam waktu 1 hari kerja sejak surat konfirmasi pembayaran klaim diterima nasabah pada saat layanan diberikan.

Jam layanan fast claim berlaku sejak pukul 08.30 – 15.00 WIB (hari kerja)

Adapun kriteria klaim yang bisa masuk pada kategori fast claim adalah sebagai berikut :
  1. Klaim yang diajukan adalah Klaim asuransi kesehatan produk Hospital Cash Plan, yaitu : Flexi Care, Allisya Hospital Care, Allianz Medicare, Allianz Hospital Income, My Health
  2. Status Polis Inforce
  3. Jumlah pembayaran klaim ≤ Rp 5 juta (total per nasabah)
  4. Diagnosa termasuk dalam golongan penyakit infeksi dan atau kecelakaan
  5. Lama perawatan (rawat inap) maximal 7 hari

DOKUMEN APA SAJA YG DIPERLUKAN PADA SAAT KLAIM  ?

Nasabah dapat mengunduh persyaratan klaim disini