Cara Mendaftar sebagai Nasabah

Bagaimana cara menjadi nasabah Asuransi kesehatan Allianz

  1. Calon nasabah bisa menghubungi kantor perwakilan terdekat di kota masing-masing  bisa dicek di  kantor Allianz , Atau bisa menghubungi kami di halaman kontak  apabila berada di wilayah Bandung dan Jabodetabek.
  2. Mengisi SPAJ / surat pengajuan asuransi kesehatan ,melampirkan copy KTP atau Akte kelahiran apabila belum punya KTP.menentukan besarnya premi yang akan diambil sesuai dengan kemampuan finansial calon nasabah.Untuk penentuan besarnya premi tergantung dari faktor usia,resiko pekerjaan,faktor kesehatan calon nasabah pada saat ini dan besarnya manfaat proteksinya yang didapat.contoh si Fulan usianya masih 30 th mengambil manfaat asuransi kesehatan penyakit kritis 200 jt kemudian si Unyil usianya 40 th mengambil manfaat asuransi kesehatan penyakit kritis 200 jt maka besarnya premi akan lebih mahal si Unyil karena usianya lebih tua. Setelah dokumen lengkap termasuk dilampiri bukti setoran kemudian akan diproses melalui agen atau  pihak kantor dimana calon nasabah mengajukan.Pihak underwriting Allianz akan memutuskan apakah pengajuan diterima atau tidak melalui surat yang akan dikirim ke alamat calon nasabah.
FAQ
Apakah pengajuan asuransi kesehatan nasabah selalu diterima?

Jawab:Tidak selalu diterima .Ada beberapa sebab kenapa ditolak  yaitu usia masuk sudah melewati 70 th, resiko pekerjaan yang sangat tinggi ( tentara yang berperang) ,mempunyai riwayat penyakit yang termasuk kriteria penyakit yang dicover ( jantung ,diabetes, kanker).

Berapa lama proses pengajuan asuransi kesehatan Allianz? 

Jawab: Apabila dokumen lengkap dan memenuhi syarat paling lama 3 hari sudah ada jawaban sudah di approve atau polis sudah inforce,tetapi untuk manfaat asuransi ada masa tunggu ,baru aktif setelah 30 hari kedepan untuk asuransi  kesehatan santunan harian ( flexicare) / hospital benefit dan 90 hari untuk asuransi kesehatan penyakit kritis (Critical illness) .artinya apabila ada klaim sebelum lewat masa 30 hari dan 90 hari klaim tersebut tidak  dibayar.

Pengecualian

1. Penyakit atau Luka Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-existing Diseases)
adalah: semua Penyakit, luka atau keadaan kesehatan seorang Tertanggung
sebelum tanggal berlakunya Pertanggungan Tambahan, yang :
a) telah mendapatkan diagnosa ; atau
b) pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat
suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
c) telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas
dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak

2. Penyakit- penyakit Khusus adalah: penyakit-penyakit yang disebutkan
dibawah ini, serta segala bentuk komplikasinya :
a) batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu
b) jantung dan pembuluh darah (termasuk darah tinggi dan stroke)
c) katarak
d) segala bentuk kista, tumor jinak dan/ atau ganas (termasuk myoma
e) penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan akibat kondisi
f) diabetes mellitus
g) tuberculosis komplikasi
h) gangguan kelenjar thyroid
i) kelainan lemak dalam darah (termasuk kolesterol)
j) gagal ginjal kronis dan terminal
k) hernia Nucleus Pulposus yang memerlukan pembedahan
l) semua kasus haematologi

* No. 1 & 2 diatas Berlaku di bulan ke 13
CONTOH ILUSTRASI SILAHKAN ISI FORM DIBAWAH INI:
Nama
Email
Jenis Kelamin
Premi per bulan
Tanggal lahir
No.Handphone
Comments